Polisi Periksa Harta Kekayaan Firli Bahuri Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memeriksa tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, pada Rabu (27/12/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, mengatakan, Firli telah mengkonfirmasi kehadiran dalam pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka.
"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka, bahwa FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade Safri.
1. Polisi kembali periksa harta kekayaan Firli dan keluarga

Ade menjelaskan, Firli dijadwalkan untuk diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), Bareskrim Polri, mulai pukul 10.00 WIB. Firli akan kembali diperiksa soal harta benda miliknya dan keluarga yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tujuan pemeriksaan terhadap FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, istri, anak, dan keluarga. Di mana, penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan serta belum dituangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya," ujar Ade.
2. Firli Bahuri memastikan bakal menghadiri pemeriksaan

Sementara itu, Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan kliennya bakal menghadiri pemeriksaan hari ini. Dia menyebut kliennya juga bakal menghadiri putusan Dewas KPK terkait etik.
"Ya hadir lah. Kami diundang, hadir toh. Pasti hadir. Insya Allah, keduanya hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya kami hadir nanti Insya Allah. Enggak ada masalah, hadir," ujarnya.
3. Polisi tak terima alasan absennya Firli dalam panggilan pertama

Firli sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (21/12/2023) dengan alasan ada kegiatan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Alasan itu pun tak dibenarkan oleh polisi.
"Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan patut dan wajar. Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," ujar Ade saat dikonfirmasi.


















