Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mendapatkan klarifikasi Polda Jawa Barat terkait dua tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang dihapus dari daftar pencarian orang (DPO).
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim memastikan putusan pengadilan saat itu belum tuntas terhadap para pelaku yang masih DPO.
“Terkait tiga nama DPO sebelum pegi ditangkap: Andi, Dani dan Pegi tetap ada. Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap, dua nama tersebut tetap ada tidak dihapus, hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tidak ada,” kata Yusuf saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
