Amnesti Baiq Nuril Akan Ditangani Komisi III Usai Dibahas Bamus DPR

Komisi III akan memberikan penilaian

Jakarta, IDN Times - Surat yang dikirim oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait permintaan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maqnun, akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI siang ini.

Usai pembahasan di Bamus, surat dari Presiden kemudian diserahkan kepada Komisi III untuk mendapatkan penilaian terkait layak atau tidaknya Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Baiq Nuril Bacakan Surat Permohonan pada Jokowi

1. Komisi III akan memberikan penilaian terkait kasus Baiq Nuril

Amnesti Baiq Nuril Akan Ditangani Komisi III Usai Dibahas Bamus DPRIDN Times/ Teatrika Putri

Hal itu disampaikan anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani, sebelum memulai rapat paripurna ke-22.

“Tentu setelah dibacakan di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespons surat permintaan pertimbangan dari Presiden, dan kemungkinan besar ya Komisi III ya,” kata Arsul Sani di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

2. Komisi III akan melihat fakta-fakta selama di persidangan

Amnesti Baiq Nuril Akan Ditangani Komisi III Usai Dibahas Bamus DPRIDN Times/Indiana Malia

Arsul menjelaskan, setelah surat tersebut masuk ke Komisi III, ada 4 hal yang harus diperhatikan dan dikaji oleh Komisi di lingkup tugas bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut.

“Pertama tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, paling tidak dalam kasus Baiq Nuril ini seperti apa,” jelasnya.

3. Komisi III akan melihat pasal yang didakwakan

Amnesti Baiq Nuril Akan Ditangani Komisi III Usai Dibahas Bamus DPRIDN Times/Irfan Fathurohman

Kedua, Komisi III akan melihat pasal yang didakwakan kepada Baiq Nuril terkait dengan Pasal 21 Ayat 1 di dalam Undang-Undang ITE.

“Seperti apa sih maksudnya dulu (pasal) itu, kan kita harus buka kembali juga risalah persidangan ya, apakah pasal itu dibahas,” ujarnya.

4. Komisi III pertimbangkan suara masyarakat sipil dalam melakukan penilaian

Amnesti Baiq Nuril Akan Ditangani Komisi III Usai Dibahas Bamus DPRIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Ketiga, mereka juga akan melihat apa yang menjadi pertimbangan pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dalam memberikan hukuman kepada Baiq Nuril tersebut.

“Nah yang terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus di pergunakan juga, disamping itu tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Akan Mendekam di Penjara

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya