Dorong Stok APD, Kemenkes Permudah Penerbitan Izin Edar Industrinya

Delapan juta APD dibutuhkan hingga bulan Juni mendatang

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, mengatakan pihaknya akan mempermudah penerbitan izin edar bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD). Ia menjelaskan, kemudahan izin edar tersebut dengan ketentuan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Kementerian Kesehatan melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19, termasuk APD. Untuk APD-APD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin edar," kata Arianti di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/4).

1. Syarat APD layak adalah dengan melakukan uji di laboratorium

Dorong Stok APD, Kemenkes Permudah Penerbitan Izin Edar IndustrinyaAPD produksi narapidana di Lapas Klas I Tangerang (Dok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Saat ini, lanjut Arianti, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan standar dalam memproduksi APD.

“Adapun cara mengetahui apakah APD yang diproduksi telah memenuhi standar adalah dengan melalukan uji laboratorium terhadap material yang digunakan,” ujarnya.

Baca Juga: Industri Tekstil Bantah Untung dari Produk APD Saat COVID-19

2. APD yang tidak lolos uji kelaiakan dapat digunakan oleh tenaga nonmedis

Dorong Stok APD, Kemenkes Permudah Penerbitan Izin Edar IndustrinyaIlustrasi Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. Dok. IDN Times

Untuk APD yang dinyatakan belum sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan serta standar uji yang telah ditetapkan, menurutnya, masih bisa digunakan di area-area dengan tingkat penularan COVID-19 yang rendah.

"Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulans. Ini bisa digunakan APD nonmedis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar," tuturnya.

3. Delapan juta APD dibutuhkan untuk penanganan COVID-19 hingga Juni

Dorong Stok APD, Kemenkes Permudah Penerbitan Izin Edar IndustrinyaAPD produksi narapidana di Lapas Klas I Tangerang (Dok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Dengan kemudahan izin edar tersebut, ia berharap seluruh tenaga medis yang menangani COVID-19 di Indonesia dapat terlindungi dari paparan virus tersebut,

“Kementerian Kesehatan telah memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar delapan juta APD untuk penanganan kasus COVID-19 hingga Juni 2020 dengan jumlah kasus lebih dari 20 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Anies Baswedan: Kebutuhan APD Jakarta Naik Drastis, 10.000 Per Hari

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya