Jokowi Segera Cabut Keppres Pemberhentian Anggota KPU Evi Ginting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU RI, Evi Novida Ginting.
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Presiden menghargai dan menghormati putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi, Jokowi Diminta 3 Hal Ini
1. Jokowi tidak akan banding atas putusan PTUN
Dini menuturkan, Presiden Jokowi tidak akan melakukan banding atas putusan PTUN yang menyatakan, Evi tidak bersalah atas kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, dari Partai Gerindra.
“Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN,” kata Dini saat dihubungi IDN Times, Jumat (7/8/2020).
2. Keppres hanya bersifat administratif untuk memformalkan putusan DKPP
Editor’s picks
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan, pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Evi.
“Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres,” dia menjelaskan.
3. Jokowi akan membatalkan pemberhentian Evi sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022
Lebih jauh ia menambahkan, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi, dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.
“Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP,” tuturnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Evi terhadap Keppres 34/P/2020 yang memberhentikannya secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota KPU per 23 Maret 2020.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya dan menyatakan Keppres Nomor 34/P/2020 yang dibuat oleh Presiden Jokowi tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 batal atau tidak sah.
Majelis hakim juga meminta pihak tergugat dalam hal ini Presiden Jokowi, untuk mencabut Keppres tersebut dan mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan. Terakhir, tergugat diminta untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332.000.
Baca Juga: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida