Polri Duga Pembunuhan Keluarga di Bekasi Karena Dendam

Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara, bila peristiwa itu merupakan pembunuhan terencana. 

"Ketika yang bersangkutan sudah berencana untuk membawa senjata dan berniat membunuh," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara. 

Bila pembunuhan itu direncanakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun". 

1. Diduga karena dendam

Polri Duga Pembunuhan Keluarga di Bekasi Karena DendamIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Setyo menduga ada berbagai kemungkinan motif pelaku dalam kasus itu.  

"Kemungkinan dendam. Kedua, kemungkinan masalah harga diri. Apakah dia (pelaku) pernah dipermalukan di depan orang lain sehingga dia ingin menghabisi keluarga ini. Bisa juga utang piutang. Bisa juga pelaku psikopat, orang dengan kelainan jiwa seperti ini tidak merasa bersalah bila membunuh orang," katanya. 

Pihaknya pun menduga kemungkinan besar pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban. 

Baca Juga: Anak Korban Pembunuhan di Bekasi Sempat Tulis Surat untuk Orangtuanya

2. Polisi periksa tujuh saksi terkait pembunuhan di Bekasi

Polri Duga Pembunuhan Keluarga di Bekasi Karena DendamIDN Times/Fitang Budhi

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat telah memeriksa tujuh orang saksi terkait pembunuhan dialami Diperium Nainggolan (38) dan keluarga, yang terjadi pada Selasa (13/11). 

"Kami telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara maraton, agar kejadian pembunuhan ini segera terungkap," kata Wakil Kepala Resor Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, di Bekasi, Rabu (14/11). 

Menurut dia, kasus pembunuhan ini telah mendapatkan perhatian khusus Polri serta masyarakat luas, sehingga penyelidikannya pun butuh percepatan penyelesaian. 

"Anggota masih berada di lapangan, memeriksa dan menggali lagi keterangan dari para saksi," katanya. 

3. Barang bukti kejahatan telah ditemukan

Polri Duga Pembunuhan Keluarga di Bekasi Karena DendamIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut Eka, sejumlah saksi yang dimintai keterangan antara lain Feby (35), yang tinggal di kontrakan korban, Aris Susanto (35), dan Sulistiyanti (46). 

"Siapa-siapa saksi yang sudah dimintai keterangan, tidak bisa saya rinci karena saya belum dapat detail laporan dari personel yang masih di lapangan," katanya. 

Eka pun belum mau berkomentar seputar barang bukti kejahatan yang berhasil ditemukan dari lokasi kejadian. 

"Ya seperti yang terlihat di media, salah satunya boneka beruang. Namun kalau ditanya alat eksekusi yang digunakan pelaku, semuanya masih diselidiki anggota di lapangan," katanya pula. 

Eka pun meminta agar tim gabungan diberikan waktu untuk mendalami kasus ini supaya bisa segera terungkap. "Kami minta diberi kesempatan untuk dapat mendalami kasus ini agar segera terang. Tim gabungan telah dibagi tugas masing-masing demi percepatan pengungkapan," kata dia. 

Sebelumnya, Diperium Nainggolan (38) beserta istri dan kedua anaknya ditemukan tewas dalam rumahnya. Polisi berasumsi pembunuhan tidak didasari motif ekonomi karena barang berharga korban tidak ada yang hilang.

Baca Juga: Boneka Teddy Bear, Saksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya