Ramai Gugatan RCTI ke MK, KPI: Kami Dorong Kesetaraan Industri Konten

Tugas KPI membangun persaingan sehat antarlembaga penyiaran

Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara soal proses judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menilai, pihaknya perlu menyampaikan sikap, mengingat masalah ini memiliki keterkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaganya.

1. Tugas dan kewajiban KPI adalah membangun iklim persaingan sehat antarlembaga penyiaran

Ramai Gugatan RCTI ke MK, KPI: Kami Dorong Kesetaraan Industri KontenKetua KPI Pusat, Agung Suprio (Instagram.com/kpipusat)

Agung menjelaskan, sesuai Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran bahwa tugas dan kewajiban KPI di antaranya ikut membangun iklim persaingan sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.

“Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang,” kata Agung melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Refly Harun: Ada Motif Ekonomi

2. KPI mendorong aturan media baru dalam konteks kesetaraan industri konten

Ramai Gugatan RCTI ke MK, KPI: Kami Dorong Kesetaraan Industri KontenIlustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Agung memaparkan ada tiga poin penting yang ditekankan KPI terkait proses judicial review tersebut. Pertama, lembaganya ingin adanya kesataran antarindustri konten.

“Pertama, KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten,” ujar dia.

3. KPI ajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung

Ramai Gugatan RCTI ke MK, KPI: Kami Dorong Kesetaraan Industri KontenKetua KPI Pusat, Agung Suprio (Instagram.com/kpipusat)

Kedua, KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas, sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

“Ketiga, KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa,” tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan masyarakat tidak akan bebas lagi memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial bila pengujian materi Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, nantinya platform medsos seperti YouTube, Instagram, dan Facebook diwajibkan menjadi lembaga penyiaran yang berizin bila gugatan tersebut dikabulkan.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," katanya, dilansir ANTARA, pekan lalu.

4. RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos

Ramai Gugatan RCTI ke MK, KPI: Kami Dorong Kesetaraan Industri KontenStudio RCTI di Jalan Perjaungan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Google Street View)

Menanggapi kegaduhan publik terkait gugatan ini, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik berdalih bahwa tujuan gugatan yang diajukan perusahaannya ke MK, sebagai upaya menjaga moral bangsa.  
 
“RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa. Permohonan uji materi RCTI dan iNews justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram,” terang dia.

Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran, KPI: Itu Mendorong Industri Kreatif 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya