Selain Polda Jabar, Bahar bin Smith juga Diincar Polda Metro Jaya

Terkait pelaporan tentang penghinaan Jokowi

Jakarta, IDN Times - Penceramah Bahar bin Smith akhirnya ditahan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

Tidak sampai disitu saja, sebelumnya, penceramah berambut gondrong tersebut juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Lantas, bagaimana kelanjutan kasusnya?

1. Polda Metro akan sambangi Polda Jabar untuk periksa Bahar bin Smith

Selain Polda Jabar, Bahar bin Smith juga Diincar Polda Metro JayaANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan pihaknya akan menyambangi Polda Jawa barat untuk memeriksa Bahar bin Smith terkait laporan tersebut.

Mengingat kini Bahar ditahan di Polda Jabar atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Sehingga, tak mungkin pihaknya memanggil dia sebagai saksi terlapor.

"Dia dipanggil, tapi kita yang datang," ujar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Bahar bin Smith Tumpangi Mobil 'Mewah'

2. Belum akan diperiksa dalam waktu dekat

Selain Polda Jabar, Bahar bin Smith juga Diincar Polda Metro JayaANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Namun, Adi Deriyan menambahkan bahwa pihaknya belum berencana untuk meminta keterangan kepada Bahar karena tidak ingin mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

"Ya belum, nantilah, biar Jabar konsentrasi dulu menyelesaikan, nanti kita periksa kan Jabar punya rencananya, nanti dia terhambat pemeriksaannya. Pasti kita koordinasi, setiap saat kan kita selalu koordinasi," terangnya.

3. Bahar dilaporkan oleh Cyber Indonesia

Selain Polda Jabar, Bahar bin Smith juga Diincar Polda Metro JayaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bahar bin Smith sendiri dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas karena ceramahnya yang beredar di media sosial. Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.

Pelaporan ini sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka, TKN: Itu Bukan Kriminalisasi Ulama

4. Pengacara Bahar ajukan penangguhan penahanan

Selain Polda Jabar, Bahar bin Smith juga Diincar Polda Metro JayaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Terkait penahanan di Polda Jabar sendiri, pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Sugito juga mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum. Menurut Sugito, polisi mungkin sudah punya keyakinan dua alat bukti yang cukup hingga melakukan penahanan.

"Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kita juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses," kata Sugito saat dihubungi wartawan, Rabu (19/12).

5. Ini alasan Bahar ajukan penangguhan penahanan

Selain Polda Jabar, Bahar bin Smith juga Diincar Polda Metro JayaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Soal alasan mengajukan penangguhan penahanan, Sugito mengatakan, kliennya baru sekali dipanggil dan kooperatif mengikuti pemeriksaan. Kedua, polisi juga diminta menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu. Ketiga, Bahar disebut tidak akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit proses hukum.

"Kedua, dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang Beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," katanya.

Baca Juga: Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya