Selidiki Surat Jalan Joko Tjandra, Bareskrim Gandeng Kejagung

Semoga mereka serius ya

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), menelusuri dugaan pemalsuan surat jalan untuk Joko Tjandra yang dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejagung di level-level tertentu yang berkaitan dengan penyidikan kasus buron hak tagih Bank Bali itu.

"Apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan Kejaksaan maupun dengan yang lain, dalam rangka membuat terang semuanya," kata Listyo dikutip dari ANTARA, Minggu (26/7/2020).

1. Polri akan memproses kasus Joko Tjandra secara terbuka

Selidiki Surat Jalan Joko Tjandra, Bareskrim Gandeng KejagungIlustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Listyo menjelaskan Polri akan memproses kasus ini secara terbuka dan terus melaporkan setiap perkembangan kasusnya kepada masyarakat, sebagai bentuk transparansi penuntasan kasus yang melibatkan sejumlah jenderal di kepolisian ini.

Listyo mengimbau kepada masyarakat agar bersabar menanti kabar perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat jalan Joko Tjandra tersebut.

"Tunggu saatnya. Yang jelas kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.

Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Dicegah ke Luar Negeri

2. Pengacara Joko Tjandra dicekal terkait dugaan surat jalan kliennya

Selidiki Surat Jalan Joko Tjandra, Bareskrim Gandeng KejagungDugaan swafoto Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Twitter.com/xdigeeembok)

Tim khusus Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap pengacara Joko Tjandara, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.

"Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus," tutur Listyo.

Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku 20 hari sejak 22 Juli 2020.

3. Pengacara Joko Tjandra bakal menjadi tersangka?

Selidiki Surat Jalan Joko Tjandra, Bareskrim Gandeng KejagungANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI

Terkait kemungkinan Anita Kolopaking menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan kliennya, yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo, Sigit enggan menanggapi.

"Nyolong start namanya itu," kata jenderal bintang tiga itu, tertawa.

Sigit memastikan langkah penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking telah memiliki pertimbangan yang kuat, yaitu atas perannya dalam memfasilitasi perjalanan Joko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik telah mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat.

"Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat," kata Argo.

4. Joko Tjandra ada di Malaysia?

Selidiki Surat Jalan Joko Tjandra, Bareskrim Gandeng KejagungDok. IDN Times/MAKI dan IPW

Sementara, pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking mengatakan saat ini kliennya berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Pernyataan itu disampaikan Anita ketika hadir sebagai narasumber dalam program Mata Najwa yang tayang di stasiun Trans 7 pada Rabu malam 23 Juli 2020. Bahkan, Anita meminta izin langsung kepada Joko agar bisa hadir di program tersebut. 

"Beliau saat ini ada di tepatnya Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap dia.

Dalam program itu, Anita juga membantah memfasilitasi Djoko bersembunyi di luar negeri selama belasan tahun, untuk bisa melenggang tanpa terdeteksi masuk ke Indonesia. Menurut dia, selaku pengacara, ia hanya melakukan hal yang diminta klien, yakni membantu mencari keadilan lewat proses Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Saya sebagai lawyer Joko Tjandra berkewajiban untuk menghadirkan Joko Tjandra, karena PK Joko Tjandra ketika itu sudah ditolak dua kali oleh pengadilan dengan alasan Joko Tjandra harus datang sendiri memenuhi sebagai pemohon PK. Maka saya memohon kepada Beliau agar datang sendiri ke Indonesia," tutur dia. 

Joko sempat menolak masuk ke Indonesia karena ia menilai telah diperlakukan secara zalim oleh aturan hukum di tanah air. Ia menilai tidak sepatutnya PK yang diajukan Kejaksaan Agung 2009 dikabulkan Mahkamah Agung, sehingga jatuh vonis bui dua tahun. 

"Beliau tidak akan berhenti untuk mencari keadilan demi nama baik," ujar Anita. 

Terkait dugaan perlakuan istimewa saat pembuatan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Anita juga membantah telah memberikan imbalan khusus kepada Lurah Asep Subhan, yang kini telah dicopot dari jabatannya. 

"Tidak ada (imbalan) ke lurah," ujar Anita. 

Baca Juga: Temui Joko Tjandra, Oknum Jaksa Dilaporkan MAKI ke Komjak

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya