Sepekan Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Keluarkan 70 Surat Teguran

Ada pasangan calon melanggar protokol COVID-19 

Jakarta, IDN Times - Selama sepekan masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan 70 surat teguran kepada sejumlah pasangan calon kepala daerah.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan surat teguran itu diberikan pihaknya kepada para pasangan calon yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.

1. Ada 40 daerah melanggar protokol kesehatan selama sepekan kampanye

Sepekan Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Keluarkan 70 Surat TeguranAnggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (IDN Times/Helmi Shemi)

Dia menuturkan, dalam menegakkan aturan, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

“Surat tersebut merespons kejadian pelanggaran yang terjadi di 40 kabupaten/kota selama awal masa kampanye Pilkada Serentak 2020,” kata Fritz saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

2. Paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye akan diberikan teguran oleh Bawaslu

Sepekan Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Keluarkan 70 Surat TeguranKampanye Paslon Gibran-Teguh dengan menggunakan virtual box keliling kampung. Dok.Gibran Rakabuming Raka

PKPU Nomor 13, kata Fritz, memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer.

“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut. Maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” tuturnya.

3. Bawaslu membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan COVID-19

Sepekan Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Keluarkan 70 Surat TeguranIlustrasi kampanye terbuka (IDN Times/Nana Suryana)

Fritz menambahkan, Bawaslu bersama kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Mekanismenya, saat ada kampanye yang dianggap melanggar, maka pengawas yang di lokasi langsung meminta peserta dan simpatisan untuk memenuhi syarat yang berlaku.

“Jika satu jam tidak diperbaiki, maka Bawaslu bersama kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut. Seperti di 27 kabupaten/kota, di antaranya: Sleman, Lamongan, Pemalang, Samosir, Sungai Penuh dan Pasaman,” ujarnya.

Fritz mengakui pesta demokrasi di masa pandemik membutuhkan kreatifitas dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. Sebab, ada hal yang tidak bisa lagi dilakukan seperti tahapan pilkada seperti periode sebelumnya karena berpotensi menularkan virus.

Baca Juga: Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya