Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi 

Pada malam kejadian, pelaku melihat linggis di dapur.

Bekasi, IDN Times - Kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Pondok Gede, Bekasi, Selasa (13/11) lalu, menemukan titik terang. 

Kepolisian akhirnya berhasil menangkap Haris Simamora (23), pelaku pembunuhan yang ternyata masih memiliki ikatan keluarga dengan korban.

Pada Jumat (16/11) sore, Kepolisian Polda Metro Jaya membeberkan motif Haris Simamora menghabisi nyawa saudaranya. 

Baca Juga: Polisi Temukan Mobil Korban Pembunuhan Sekeluarga di Cikarang

1. Sakit hati karena sering dihina

Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi IDN Times/Fitang Budhi

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, motif pembunuhan keluarga di Bekasi itu karena pelaku dendam kepada pasangan suami istri, Diperum Nainggolan (38) dan Maya Ambarita (37).

“Karena korban selalu melontarkan kata-kata kasar terhadap tersangka dan membuat tersangka sakit hati, hingga akhirnya menghabisi korban beserta keluarga,” ujar Wahyu di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).

 

2. Menghabisi nyawa korban dengan linggis

Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi IDN Times/Fitang Budhi

Sering dihina membuat pelaku, Haris Simamora, memendam dendam. Wahyu menuturkan, pada Senin (12/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk menginap.

Keributan antara pelaku dan korban pun kembali terjadi, yang membuat pelaku semakin menguatkan rencananya untuk menghabisi korban.

“Sekitar pukul 23.00 WIB korban dan anak korban mulai beristirahat. Sedangkan pelaku bermain handphone di dapur," terang Wahyu.

Saat di dapur itulah, pelaku melihat linggis dan kemudian mulai melancarkan aksinya menghabisi nyawa satu keluarga tersebut. 

 

3. Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati

Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi IDN Times/Fitang Budhi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Hukumannya jelas hukuman mati,” kata Wahyu.

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua orang anak yang menjadi korban pembunuhan sadis di kawasan Jatirahayu, Pondok Gede, Bekasi itu diketahui bernama Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7). Mereka diketahui tewas dengan bersimbah darah pada Selasa (13/11) lalu. 

Baca Juga: Korban Pembunuhan Bekasi Dikenal Sosok yang Ramah oleh Tetangga

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya