Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020). Pinangki turut dihadirkan di ruang persidangan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

Sidang diselenggarakan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Pinangki tampil beda dalam sidang perdana ini, dia tampak mengenakan kerudung berwarna merah muda dengan gamis berwarna senada. Dia juga tampak mengenakan masker dan penutup wajah atau faceshield.

Pinangki didakwa menerima uang sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yakni Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dilakukan agar Joko Tjandra yang kala itu masih buron tidak dieksekusi dan bisa kembali ke Indonesia tanpa dipidana.

1. Jaksa Pinangki saat tiba di ruang sidang. Dia didakwa telah menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra

2. Mengenakan kerudung pink dengan gamis berwarna senada, Pinangki tampak tenang saat duduk di hadapan majelis hakim

3. Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Pinangki memberikan US$50.000 dari US$500.000 yang diterimanya kepada Anita Kolopaking

4. Pinangki sempat disebut menggunakan uang suap dari Joko Tjandra untuk operasi plastik di Amerika Serikat

5. Selain untuk operasi plastik, uang suap itu juga digunakan untuk bolak-balik ke luar negeri dan menyewa penginapan mewah

Editorial Team