Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020). Pinangki turut dihadirkan di ruang persidangan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Sidang diselenggarakan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Pinangki tampil beda dalam sidang perdana ini, dia tampak mengenakan kerudung berwarna merah muda dengan gamis berwarna senada. Dia juga tampak mengenakan masker dan penutup wajah atau faceshield.
Pinangki didakwa menerima uang sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yakni Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan agar Joko Tjandra yang kala itu masih buron tidak dieksekusi dan bisa kembali ke Indonesia tanpa dipidana.