Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta memutuskan menutup layanan sejumlah stasiun untuk mengantisipasi dampak demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar Selasa (13/10/2020). Stasiun yang ditutup antara lain Stasiun MRT Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Benhil, Istora, Senayan, dan ASEAN.
"Dalam upaya memberikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan setiap masyarakat yang menggunakan layanan MRT Jakarta, PT MRT Jakarta melakukan penutupan enam Stasiun Bawah Tanah dan satu Stasiun Layang mulai pukul 13.00 WIB," jelas Corporate Secretary PT MRT Muhammad Kamaluddin melalui keterangan tertulis.