YLBHI Desak Prabowo Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

- YLBHI mendesak Presiden Prabowo menetapkan status bencana nasional untuk karhutla yang melanda tujuh provinsi.
- Kementerian Kesehatan mencatat ribuan kasus di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dengan sekitar 3,4 juta penduduk terdampak.
- YLBHI meminta penegakan hukum menyasar korporasi besar, aktor negara, dan pengendali yang menikmati keuntungan.
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda tujuh provinsi bukan sekadar peristiwa alam, melainkan kejahatan korporasi yang berkelindan dengan kelalaian negara. YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional.
"Mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status bencana nasional dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 261/PUU-XXIV/2026, dengan jumlah korban sebagai indikator utama," tulis YLBHI dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Kementerian Kesehatan mencatat 18.423 kasus di Kalimantan Selatan dan lebih dari 3.000 kasus di Kalimantan Tengah pada 10–16 Agustus 2026, dengan sekitar 3,4 juta penduduk di tujuh provinsi terdampak. YLBHI merujuk Putusan MK No. 261/PUU-XXIV/2026 soal syarat tiga dari lima indikator bencana nasional.
"Jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi," ungkap YLBHI.
1. Pola penanganan karhutla tidak tuntas

Presiden Prabowo hadiri jamuan santap siang oleh Presiden Rusia Vladimir Putin, Vladivostok, Rusia pada Kamis (3/9/2026). (Youtube.com/Sekretariat Presiden) YLBHI mendesak penegakan hukum menyasar korporasi besar dan aktor negara, bukan hanya pelaku lapangan. Mereka menyoroti pola penanganan karhutla sejak 2015 yang dinilai tak pernah tuntas.
"Sanksi terhadap korporasi sekadar formalitas dan gimmick penegakan hukum," tulis YLBHI.
2. Ada 21 perusahaan diperiksa, 12 di Kalimantan

Gubernur Kalbar, Ria Norsan padamkan api karhutla. (IDN Times/Teri). Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa 21 perusahaan di tujuh provinsi dengan area terdampak 11.404,69 hektare per 2 September 2026, 12 di antaranya di Kalimantan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan, terkait kebakaran 1.511,55 hektare, termasuk pembekuan izin.
"Pola ini harus dibongkar sebagai kejahatan kerah putih," tulis YLBHI.
3. Desak usut sampai pengendali korporasi

Presiden Prabowo, Panglima TNI dan Kapolri, bahas Karhutla (Tangkapan Instagram @sekretariat.kabine) YLBHI meminta penegak hukum menelusuri penguasa konsesi, pengambil keputusan, pemodal, hingga penerima keuntungan, merujuk Pasal 116–118 UU No. 32/2009, UU No. 18/2013, dan KUHP baru. Bukan pihak yang paling mudah dikriminalisasi.
"Penegakan hukum harus mengejar aktor yang mengendalikan dan menikmati keuntungan," sebut YLBHI.



















