Jakarta, IDN Times - Masyarakat kini semakin mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Layanan Samsat Drive Thru, memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu turun dari kendaraan.
Samsat Drive Thru Permudah Masyarakat Jabar Bayar Pajak Kendaraan

- Samsat Drive Thru memudahkan pembayaran PKB tahunan tanpa wajib pajak turun dari kendaraan, dan tersedia di sejumlah kabupaten serta kota di Jawa Barat.
- Untuk membayar pajak tahunan, masyarakat cukup membawa e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini dan STNK asli; BPKB asli tidak diperlukan.
- Informasi layanan kesamsatan dapat diakses melalui Samsat Information Center, WhatsApp, aplikasi Curhat Samsat Jabar, atau Pojok Samsat Kudu Bisa di 34 Samsat Induk.
1. Layanan Samsat Drive Thru tersedia di sejumlah wilayah di Jawa Barat

ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id) Layanan Samsat Drive Thru tersedia di sejumlah wilayah, di antaranya Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis, Samsat Drive Thru Kabupaten Purwakarta, Samsat Drive Thru Cibinong (Kabupaten Bogor), Samsat Drive Thru Cikarang (Kabupaten Bekasi), dan Samsat Haurgeulis (Kabupaten Indramayu), Samsat Drive Thru Sumber dan Samsat Drive Thru Ciledug (Kabupaten Cirebon). Selain itu, di Samsat Drive Thru Kota Cimahi, Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang (Kota Bandung), Samsat Drive Thru Kota Bekasi, Samsat Drive Thru Kabupaten Subang, Samsat Drive Thru Kabupaten Majalengka, Samsat Drive Thru Kawaluyaan (Kota Bandung), Samsat Drive Thru Soekarno Hatta (Kota Bandung) serta Samsat Drive Thru Soreang (Kabupaten Bandung).
2. Samsat Drive Thru tawarkan proses lebih cepat dan praktis

Ilusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan, kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan proses yang lebih sederhana, lebih cepat dan praktis.
"Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan," kata Adi, Jumat (4/9/2026).
3. Informasi kesamsatan bisa diakses lewat berbagai kanal

Ilustrasi perpanjang STNK. (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani) Informasi mengenai Samsat Drive Thru maupun layanan kesamsatan lainnya dapat diperoleh melalui Samsat Information Center di nomor 150 410 dan WhatsApp di nomor 0811 2230 1818. Atau melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar s.id/curhatsamsatjabar. Masyarakat juga dapat mendatangi langsung Pojok Samsat Kudu Bisa yang hadir di 34 Samsat Induk seluruh Jawa Barat.
Yuk, segera manfaatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Drive Thru. (WEB)


















