Wacana penambahan kursi DPR dan MPR ini nampak menggiurkan. Baru-baru ini fraksi PDIP mengusulkan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Revisi terbatas Undang-Undang MD3 terkait penambahan kursi pimpinan DPR serta MPR telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017.
Dikutip Kompas.com, (21/12), Anggota DPD I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa keinginan PDIP itu bisa saja dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK) jika pada akhirnya DPD tidak menerima revisi UU MD3 untuk penambahan kursi wakil DPR dan MPR.
Pasek juga menilai revisi UU MD3 yang hanya menambah jumlah pimpinan saja itu melanggar Pasal 12 tahun 2011 yang mengatur soal mekanisme revisi UU. DPD pun diharapkan segera bersikap atas revisi UU MD3 atas usulan PDIP tersebut. Pihaknya meminta dasar perubahan UU MD3 itu harus putusan MK.