Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil merespons penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Nasir menilai, penerbitan Perppu ini hanya ditujukan untuk mewadahi kepentingan oligarki dibanding kepentingan rakyat.

“Perppu Ciptaker lebih kental kepentingan oligarki ketimbang kepentingan rakyat banyak,” kata Nasir kepada IDN Times, Senin (2/1/2023).

1. Perppu Ciptaker tetap inkonsisten dengan putusan MK

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menilai Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Fraksi PKS, pemerintah seharusnya memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2030 yang sudah diputuskan inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK.

“Bukannya menerbitkan Perppu,” kata Kurniasih.

Dia menyinggung tata cara pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak didasarkan pada cara metode yang pasti, baku, serta tidak mengikuti sistematikan pembentukan undang-undang.

“Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak, dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali,” ujarnya.

2. Penerbitan Perppu Ciptaker dinilai mendadak

Editorial Team

Tonton lebih seru di