Jakarta, IDN Times - Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengingatkan gugatan tersebut sebenarnya sering ditolak MK.
"Gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan treshold," ujar Baidowi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Meski demikian, Baidowi mengaku tak keberatan dengan adanya judicial review atau uji materi tersebut. Menurutnya, hal itu masuk dalam bagian dari kebebasan berpendapat.