Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai mengikuti sidang Komisi Etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Total dari 35 anggota Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas, Divpropam Polri telah menyidangkan 15 orang pelanggar, tersisa 20 pelanggar yang menunggu giliran untuk sidang etik.
Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.
Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Keenamnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.
Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.