Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo per Hari Ini Bukan Anggota Polri Lagi!

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya merampungkan berkas administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dengan begitu, Sambo per hari ini, Jumat (23/9/2022), bukan lagi sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas pemecatan diserahkan langsung oleh Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya, yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa wktu lalu,” kata Dedi di Mabes Polri.

1. Administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai ke Presiden

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke SDM Polri. Tapi, dia menegaskan, proses pemecatan ini tidak sampai ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekretaris Militer (Sekmil). Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ujar Dedi.

2. Proses administrasi tidak ubah substansi, Ferdy Sambo tetap dipecat dengan tidak hormat

(IDN Times/Aditya Pratama)

Dedi menegaskan, proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan PTDH terhadap Sambo.

“PTDH sebagai anggota polisi tidak akan mengubah subtansi, hanya proses administrasi aja. Gak ada kaitannya dengan Pak Presiden. Subtansinya tidak akan diubah, tetep PTDH,” pungkas Dedi.

3. Ferdy Sambo memberi sinyal untuk melawan putusan PTDH

(IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis, mengatakan akan menempuh jalur hukum setelah banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh Komisi Banding Polri.

Langkah ini akan tetap ditempuh Ferdy Sambo, meski Polri memastikan putusan banding bersifat final dan mengikat.

“Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Arman kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us