Anak Buah Ferdy Sambo, AKP Idham Fadilah Disidang Etik Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang dengan terduga pelanggar mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri, AKP Idham Fadilah, dalam kasus ketidakprofesionalan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan sidang KKEP AKP Idham digelar hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (21/9/2022), pukul 13.00 WIB.
“Ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” kata Dedi di Mabes Polri.
1. AKP Idham diduga melakukan pelanggaran kategori sedang sampai ringan

Adapun pelanggaran yang dilakukan AKP Idham, kata Dedi, masih kategori sedang hingga ringan. Meski demikian, dia tidak memerinci terkait pelanggaran itu.
“Sidang hari ini AKP IF ini masih kategori pelanggaran-pelanggaran yang sedang sampai ringan,” ujar dia.
2. Sidang AKP Idham menghadirkan lima saksi

Sidang KKEP AKP Idham dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Satius Ginting, dan Anggota Komisi Sidang Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi.
“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak lima orang, yaitu Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Azizah Nurul dalam jumpa pers hari ini.
3. Sidang KKEP AKP Idham dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji

Sidang KKEP AKP Idham dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Wakil Ketua Komisi Sidang, Kombes Pol Satius Ginting dan Anggota Komisi Sidang, Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi.
AKP Idham diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.