Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji di Kementerian Agama 2023-2024.

"Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait dgn perkada kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan haji. Tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda 4," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, belum dijelaskan detailnya.

"Nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan," ujarnya.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.