Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Jakarta, IDN Times - Tahun 2023 sering disebut sebagai tahun politik. Sebab, pada tahun ini banyak partai politik yang akan bertarung untuk merebut suara masyarakat pada Pemilu 2024.

Generasi Z pun menjadi incaran partai politik yang akan bertarung pada pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg). Agar bisa menjadi pemilih cerdas, Gen Z harus tahu dulu apa sih tugas dan wewenang DPR RI sebelum memilih sosok yang tepat untuk duduk di kursi legislatif.

Berikut tugas dan fungsi DPR RI!

1. Fungsi dan tugas DPR: menyusun undang-undang, hingga memberikan persetujuan anggaran

Pimpinan DPR RI 2019-2024 (instagram.com/dpr_ri)

Melansir laman resmi DPR, badan legislatif memiliki sejumlah fungsi di pemerintahan. Fungsi DPR terbagi dalam tiga hal, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Fungsi legislasi

- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Fungsi anggaran

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

2. Tugas DPR menyerap aspirasi rakyat

Editorial Team

Tonton lebih seru di