Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Berharap DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tahun ini.

"Harapannya mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa kemudian masuk di program prioritas sehingga kemudian bisa disahkan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

1. KPK sebut RUU Perampasan Aset hal penting

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menilai RUU ini sangat penting. Sebab, saat ini KPK hanya bisa merampas aset koruptor melalui jalur putusan pengadilan melalui uang pengganti, denda, dan pelacakan aset.

"Ke depan kalau itu undang-undang disahkan saya kira ini sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai efek jeranya, ya, melalui penindakan," ujar Ali.

2. Presiden Jokowi disebut ingin DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset

Presiden Jokowi saat berbincang santai sambil menyantap bakso dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Diketahui Menteri Koordinator bidan Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan aset.

Mahfud menyebut, perkembangan pengesahan RUU itu terus dipantau oleh Presiden Jokowi. Bahkan Jokowi pernah bertanya kepada Mahfud soal kemajuan pengesahan RUU tersebut.

"Presiden kan sudah menegaskan dalam pidato peringatan hari anti korupsi bahwa pemerintah sungguh-sungguh menyelesaikan tentang RUU Perampasan Aset untuk tindak pidana. (Naskah) itu sudah diterima oleh DPR. Presiden akan mendorong agar RUU disahkan secepatnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu, (18/9/2022). 

3. Mahfud MD sebut DPR dan pemerintah sempat sepakat prioritaskan RUU perampasan aset

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Menurut Mahfud, pemerintah dan DPR sudah sepakat akan mendahulukan pengesahan RUU Perampasan Aset. Adapun RUU Pembelanjaan Uang Kartal ditunda sementara waktu. 

"Jadi, RUU Pembatasan Pembelanjaan Uang Kartal ditunda, tetapi RUU Perampasan Aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us