Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Gerakan Perempuan dan Masyarakat Sipil mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sejak ditetapkan menjadi RUU pada Februari 2017, hingga hari ini belum ada kemajuan sehingga kembali dijadwalkan pada Prolegnas 2019. 

"Hampir dua tahun berjalan, panja RUU PKS masih berkutat menggelar RDPU yang berlangsung lima kali. DPR belum beranjak membahas RUU bersama pemerintah," kata Pendiri Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Valentina Sagala di Kantor Kowani, Jakarta, Minggu (18/11).

1. RUU PKS terancam gagal disahkan

IDN Times/Indiana Malia

Menurut Valentina, 2019 adalah tahun terakhir periode DPR saat ini. Sementara, April 2019 telah memasuki masa pemilu legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR baru. Jika RUU PKS tidak maju dalam pembahasan tahun ini, dapat dipastikan RUU PKS gagal disahkan.

"Artinya, memulai kembali dari nol di DPR baru. Apalagi sistem pembahasan Prolegnas tidak mengenal keberlanjutan dari periode lalu. Upaya usulan yang dilakukan sejak 2015 oleh masyarakat sipil, hingga RUU PKS berhasil masuk Prolegnas menjadi sia-sia," kata dia.

2. Pemerintah dinilai belum mendukung penuh UU PKS

Editorial Team

Tonton lebih seru di