Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gerindra Jatuhkan Sanksi ke Ketua DPRD Kepri Usai Viral Naik Moge Tanpa Helm
Sidang etik Majelis Kehormatan Partai Gerindra. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Iman Sutiawan setelah videonya naik moge tanpa helm viral di media sosial.
  • Iman Sutiawan dinyatakan melanggar AD/ART Partai Gerindra, termasuk kewajiban menjaga kehormatan dan disiplin partai sesuai Pasal 16 dan Pasal 67.
  • Keputusan sanksi diumumkan oleh pimpinan sidang M. Maulana Bungaran di Kantor DPP Gerindra Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak namanya Iman Sutiawan. Dia naik motor besar tanpa pakai helm di jalan. Videonya banyak orang lihat di internet. Bapak itu kerja di DPRD Kepulauan Riau dan dari Partai Gerindra. Karena itu, partainya kasih surat teguran ke dia. Sekarang dia sudah dapat hukuman tulisan dari partainya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan. Langkah ini diambil menindaklanjuti video Iman yang viral di media sosial karena mengendarai moge (motor gede) tanpa helm.

Keputusan ini tertuang dalam surat putusan Nomor 05-003/PTS/MK.Gerindra/2026. MKP menyatakan, Iman Sutiawan selaku kader terbukti telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Iman, yang juga Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini disebut telah melanggar poin satu, Pasal 16 ayat 2 AD, yaitu menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Lalu, Pasal 16 ayat 3 AD, yaitu memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku.

Kemudian, poin tiga, Pasal 67 ayat 5 AD, sumpah kader, "Bahwa saya tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai."

Oleh karena itu, MKP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Iman Sutiawan.

"Satu, menyatakan Saudara Iman Sutiawan selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga Partai Gerindra," kata pimpinan sidang, M. Maulana Bungaran di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

"Dua, memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau," sambungnya.

Sebelumnya, video Iman Sutiawan tengah mengendarai moge tanpa helm viral di media sosial hingga menuai sorotan publik. Dalam video tersebut, Iman mengendarai motor jenis Harley-Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF. Ia terlihat melintasi ruas jalan protokol di Batam tanpa mengenakan pelindung kepala.

Editorial Team