Jakarta, IDN Times - Politisi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih tak mempengaruhi hasil Pilpres 2019.
“Tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres,” kata anggota Komisi III DPR RI itu lewat keterangan tertulis yang telah terkonfirmasi, Rabu (8/7/2020).