Gerindra: Revisi UU KPK Bukan untuk Lemahkan Komisi Antirasuah

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa angkat bicara, soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kembali muncul, setelah sekian lama mengendap di DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyoroti persoalan penyadapan KPK tanpa izin pengawas. “Pertanyaannya, KPK udah ada pengawas belum?” kata Desmond sebelum rapat paripurna di kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (5/9).
1. Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan
Desmond mengatakan, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan komisi antirasuah tersebut. Menurut dia, beberapa pasal yang direvisi bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap hukum.
“Dalam negara hukum harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum. Kalau ada pesan ini melemahkan kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum, kecuali Indonesia UU kita tidak bicara tentang negara hukum,” kata dia.
2. Revisi UU KPK dikebut tiga pekan
Sementara, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi UU KPK rampung dalam tiga pekan. RUU ini diketok sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (5/8) pagi.
Setelah diketok dalam paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
3. Semua fraksi di Baleg DPR sepakat UU KPK direvisi
IHendrawan mengklaim semua fraksi yang ada di Baleg sepakat UU KPK harus direvisi.
"Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar dia.
4. Revisi UU KPK telah disepakati DPR dan pemerintah
Hendrawan juga optimistis revisi UU KPK akan cepat selesai, karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah. Ia meyakini revisi UU ini selesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara.
Apalagi, kata dia, prinsipnya pemerintah juga sudah menyetujui revisi ini sejak 2015. Hanya saja pembahasannya sempat tertunda.
"Nanti kita lihat (sikap pemerintah). Sebenarnya revisi ini sudah disepakati DPR dan pemerintah makanya masuk prolegnas," kata dia.