Jakarta, IDN Times - Gereja Kristen Indonesia Pengadilan Bogor Barat (GKI Yasmin) telah diresmikan usai berkonflik selama 15 tahun pada Minggu (9/4/2023). Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan peresmian itu merupakan bentuk negara hadir memenuhi hak konstitusi warga untuk kebebasan beragama.
"Peresmian GKI Yasmin menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya,” ujar Zainut dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Zainut menjelaskan, hak konstitusi yang dimaksudnya tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945. Dalam ayat (1) dijelaskan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Semantara pada ayat (2) diatur bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Peresmian GKI Yasmin ini menyudahi polemik berkepanjangan yang selama ini terjadi. Apresiasi untuk Walikota Bogor Bima Arya beserta jajarannya serta masyarakat Bogor yang telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.