Jakarta, IDN Times - Fraksi Golkar DPR RI mempertimbangkan pembentukan hak angket setelah menerima usulan dari koalisi sipil yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Gedung DPR RI, Senin (12/10/2026).
Anggota Fraksi Golkar DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pertimbangan pembentukan hak angket ini adalah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau memang ini salah satu yang mungkin kami akan pertimbangkan dan tindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka pengujian kembali, kira-kira begitu ya soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli setelah menggelar audiensi bersama koalisi sipil di DPR.
Menurut Doli, DPR seharusnya menampung aspirasi yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mengenai polemik ijazah Gibran. Masukan tersebut, lanjutnya, dipastikan akan disampaikan kepada pimpinan fraksi dan Partai Golkar agar bisa diproses lebih lanjut.
"Walaupun dari pembicara informal, kami sebenarnya sudah ada beberapa diskusi tentang bagaimana supaya masalah ini tidak berkepanjangan, tidak terus menjadi polemik," kata Doli.
Kendati demikian, Doli menegaskan, DPR RI tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan MK. Namun, DPR dapat memfasilitasi penyelenggara pemilu untuk menjelaskan secara detail mengenai keabsahan ijazah Gibran yang kini berpolemik.
"Kalau memang ada, tinggal ditunjukkan saja. Saya pikir gitu. Kalau memang ada, tinggal ditunjukkan," kata Doli.
