Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota DPR Ungkap Dugaan Pasal yang Diselundupkan Sebelum Putusan MK untuk Loloskan Gibran

4 min read
Anggota DPR Ungkap Dugaan Pasal yang Diselundupkan Sebelum Putusan MK untuk Loloskan Gibran
Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia menegaskan pasal 18 ayat 3 PKPU diselundupkan KPU. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ahmad Doli Kurnia mengungkap dugaan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 muncul sebelum putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

  • Doli menyatakan pasal tersebut tidak dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR dan KPU.

  • Hasyim Asy'ari menyebut rumusan pasal dibahas dalam RDP dan menjadi tanggung jawab bersama peserta rapat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkap kronologi munculnya dugaan pasal selundupan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Doli mengatakan, Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres 2024 diselundupkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023.

"Sebelum ada putusan MK. Nah, itu ya. Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi. Gitu. Ternyata sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).

  1. 1. Pasal selundupan untuk Gibran tak dibahas di DPR

    20261008_161924.jpg
    Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu bersikukuh bahwa tidak ada pembahasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 dalam sejumlah rapat konsultasi antara Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dan KPU di era kepemimpinan Hasyim Asy'ari.

    Namun, dia ingat, KPU sempat mengirimkan surat ke Komisi II DPR mengenai usulan perubahan PKPU, meskipun tidak secara spesifik dibahas dalam rapat konsultasi tersebut.

    "Ya, menurut saya, kami tidak pernah membahas itu, ya. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima gitu. Tapi, ada surat masuk yang kemudian tiba-tiba itu ada dan tidak ditampilkan di dalam presentasi-presentasinya," kata politikus Golkar itu.

    Doli mengungkap peran DPR dalam penyusunan PKPU tersebut, yaitu sebatas melakukan pengawasan dan harmonisasi agar ketentuannya tetap selaras dengan undang-undang. Karena itu, proses penyusunannya juga perlu melibatkan tanggapan dari Bawaslu, pemerintah, hingga DKPP.

    Dia juga mengaku telah menelaah sejumlah dokumen dan menghubungi pihak-pihak yang terlibat dalam uji publik PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, tak satu pun pihak yang mengonfirmasi adanya pasal selundupan yang meloloskan Gibran dalam proses uji publik tersebut.

    "Nah, jadi kalau kemudian pada saat di tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan," kata dia.

  2. 2. Pasal selundupan untuk Gibran bertentangan dengan undang-undang

    Anggota DPR Ungkap Dugaan Pasal yang Diselundupkan Sebelum Putusan MK untuk Loloskan Gibran
    Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).

    Doli menilai, Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan undang-undang (UU).

    Pasal tersebut menjadi sorotan setelah disinggung dalam persidangan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK. Ketentuan itu diduga sebagai pasal selundupan yang memuluskan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

    Doli juga menyoroti kemunculan pasal tersebut yang dinilainya tiba-tiba dalam PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden.

    "Bertentangan. Bertentangan! Dan aneh, gitu lho! Pasal, pasal, ayat itu aneh sekali dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul gitu ya, di saat yang memang kita semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," kata Doli.

  3. 3. Dokumen rapat ditandangani Ahmad Doli dan Arsul Sani

    Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
    Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

    Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan, dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan draf PKPU 19/2023 ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.

    Adapun, rumusan Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 menjadi bahan pembahasan Draf PKPU. Dalam pembahasan itu, pasal tersebut mulanya tertuang dalam Pasal 19 Ayat 2. Dalam rapat itu, Hasyim menyebut terdapat masukan pihak Bawaslu atas Rancangan PKPU.

    "Materi dalam draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan Pimpinan Lembaga yang terlibat dalan RDP," kata Hasyim.

    Oleh karena itu, Hasyim mengatakan, 'pasal selundupan' tersebut menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP kala itu.

    "Bahwa munculnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," kata dia.

    Di sisi lain, dia juga meminta DKPP untuk memeriksa pengaduan perkara munculnya pasal selundupan itu secara proporsional, hati-hati, dan menghindari konflik kepentingan yang ada.

    "Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP," kata dia.

    Oleh karena itu, Hasyim menyerukan kepada semua pihak agar "Lupa Boleh, Munafik Jangan."

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More