Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menyatakan, partainya mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Fraksi Golkar terbuka untuk membahas pembentukan panitia khusus (pansus) dan hak angket ijazah Gibran bersama partai lain di DPR.
Irawan mengatakan, Golkar hak masing-masing anggota di DPR yang mengusulkan pembentukan pansus ijazah Gibran untuk menindaklanjuti putusan MK. Dalam amar putusannya, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) atas gugatan tersebut.
Namun, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang dilampirkan hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance).
"Kami tentu menghormati hak masing-masing Anggota dan/atau Fraksi. Dinamika yang ada juga tentu kami cermati dan terbuka untuk mendiskusikan dan bertukar pikiran dengan fraksi lain," ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
