Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Golkar Terbuka Bahas Pembentukan Pansus Ijazah Gibran di DPR
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menolak ide RUU Pemilu jadi inisiatif pemerintah. (dok. DPR).
  • Fraksi Golkar terbuka membahas pansus dan hak angket terkait putusan MK mengenai ijazah Gibran bersama fraksi lain di DPR.

  • Hingga saat ini, belum ada usulan formal pembentukan pansus atau penggunaan hak angket di DPR.

  • MK tidak menerima gugatan, tetapi mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran dalam dokumen yang dilampirkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Surat keterangan penyetaraan disebut terindikasi diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Selasa, 6 Oktober 2026

Ketua MK Suhartoyo membacakan sidang putusan mengenai gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Jumat (9/10/2026)

Ahmad Irawan menyatakan Golkar terbuka berdiskusi dengan fraksi lain. Mardani Ali Sere juga menyebut fraksi-fraksi DPR sedang berkomunikasi untuk menindaklanjuti putusan MK.

hingga hari ini

Belum ada usulan pembentukan pansus dan penggunaan hak angket secara formal di DPR. Fraksi-fraksi masih mengkaji putusan MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    Fraksi Golkar terbuka membahas pembentukan pansus dan hak angket terkait putusan MK mengenai ijazah Gibran.
  • Siapa?
    Ahmad Irawan dari Fraksi Partai Golkar, Mardani Ali Sere dari PKS, DPR, dan MK.
  • Di mana?
    Pembahasan disebut berlangsung di DPR dan melalui komunikasi antarfraksi.
  • Kapan?
    Pernyataan Ahmad Irawan dan Mardani Ali Sere disampaikan Jumat, 9 Oktober 2026. Putusan MK dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Mengapa?
    Untuk menindaklanjuti putusan MK yang mencatat tidak adanya bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran.
  • Bagaimana?
    DPR dapat menindaklanjuti melalui pembentukan pansus atau penggunaan hak angket, tetapi belum ada usulan formal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Golkar sedang melihat putusan MK tentang ijazah Gibran. Ahmad Irawan bilang anggota DPR boleh membahas pansus atau hak angket bersama partai lain. Sampai sekarang belum ada usulan resmi. MK tidak menerima gugatan, tetapi mencatat dokumen yang ada hanya berupa catatan kehadiran, bukan bukti ijazah setingkat SMA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Fraksi Golkar menyatakan menghormati putusan MK dan membuka ruang diskusi dengan fraksi lain. Sikap ini menunjukkan proses pembahasan di DPR tetap ditempatkan dalam mekanisme kelembagaan, sementara setiap fraksi masih memiliki kesempatan mempelajari pertimbangan putusan sebelum mengambil langkah formal terkait pansus atau hak angket.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menyatakan, partainya mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Fraksi Golkar terbuka untuk membahas pembentukan panitia khusus (pansus) dan hak angket ijazah Gibran bersama partai lain di DPR.

Irawan mengatakan, Golkar hak masing-masing anggota di DPR yang mengusulkan pembentukan pansus ijazah Gibran untuk menindaklanjuti putusan MK. Dalam amar putusannya, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) atas gugatan tersebut.

Namun, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang dilampirkan hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance).

"Kami tentu menghormati hak masing-masing Anggota dan/atau Fraksi. Dinamika yang ada juga tentu kami cermati dan terbuka untuk mendiskusikan dan bertukar pikiran dengan fraksi lain," ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

1. Belum ada pembahasan resmi soal pansus ijazah Gibran

Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikin, Irawan mengatakan, hingga hari ini belum ada usulan pembemtukan pansus dan penggunaan hak angket secara formal di DPR. Semua fraksi di parlemen sedang mengkaji dan mempelajari putusan tersebut.

"Setahu saya secara formal belum ada Mas. Sebagian besar saya lihat sedang mempelajari putusan MK tersebut," kata Irawan.

Irawan menyatakan, Golkar menghormati putusan MK yang tak menerima permohonan tersebut. Fraksi Golkar juga tengah mengkaji putusan tersebut.

"Putusan MK tersebut kami hormati. Putusan tersebut sedang kami kaji. Ada banyak bagian dari pertimbangan putusan yang kami harus pelajari," kata Irawan.

2. Fraksi di DPR disebut mulai bahas pembentukan pansus ijazah Gibran

Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sere menyebut, fraksi-fraksi partai politik (parpol) di DPR mulai membahas pembentukan panitia khusus (pansus) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat mencaonkan diri pada Pilpres 2024.

Mardani mengatakan, internal PKS hingga kini belum membahas putusan MK mengenai ijazah Gibran. Namun, ia mengatakan putusan tersebut merupakan keputusan yang jujur.

"Tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu menyebut, DPR bisa menindaklanjuti putusan MK dengan membuat pansus atau menggulirkan hak angket. Ia lantas menyebut, fraksi di DPR RI tengah berkomunikasi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi. Iya (komunikasi antar-fraksi) tapi saya belum banyak mendapat update eh perkembangan," ucap Mardani.

3. Ada dugaan pasal selundupan yang loloskan Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka Pawai Paskah Pemuda GMIT di Kota Kupang. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.

Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article