10 Kantor di DKI Ditutup Sementara: 6  karena COVID-19, 4 Melanggar

Sudah 130 perusahaan disidak dalam dua hari pertama PSBB

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta masih terus menggelar pemeriksaan mendadak (sidak) ke sejumlah kantor perusahaan di Ibu Kota. Dalam dua hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sudah terdapat 10 perusahaan yang ditutup terkait COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dari jumlah itu, 9 perusahaan ditutup sementara pada hari pertama PSBB dan satu perusahaan pada hari kedua.

Dari jumlah tersebut, "enam perusahaan ditutup sementara karena COVID-19," jelas Andri pada Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Daftar 8 Kantor yang Ditutup Sementara di Hari Pertama PSBB Jakarta

1. Daftar sebaran lokasi perusahaan yang ditutup sementara dalam dua hari PSBB

10 Kantor di DKI Ditutup Sementara: 6  karena COVID-19, 4 MelanggarIlustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Adapun empat perusahaan yang ditutup sementara, kata Andri, karena melanggar protokol kesehatan.

Sepuluh perusahaan itu ditutup sementara setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan sidak terhadap 130 perusahaan yang ada di Ibu Kota, pada dua hari pertama PSBB.

Berikut sebaran lokasi 10 perusahaan yang ditutup sementara pada dua hari pertama PSBB:

Perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus COVID-19:

Jakarta Barat: 3 perusahaan
Jakarta Timur: 1 perusahaan
Jakarta Selatan: 2 perusahaan

Perusahaan yang ditutup sementara karena langgar protokol kesehatan:

Jakarta Barat: 2 perusahaan
Jakarta Pusat: 2 perusahaan

2. Pemprov DKI Jakarta jamin keamanan pelapor pelanggaran protokol COVID-19 di kantor

10 Kantor di DKI Ditutup Sementara: 6  karena COVID-19, 4 MelanggarIlustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pemprov DKI Jakarta melakukan beragam upaya untuk mengetahui ketaatan penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Upaya tersebut adalah dengan meminta kantor untuk wajib lapor ke Pemprov DKI Jakarta, pemeriksaan protokol kesehatan mendadak, hingga menerima laporan dari masyarakat atau karyawan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Andri Yansyah mengungkapkan, salah satu alasan dibuatnya sistem pelaporan berbasis aplikasi adalah untuk mengakomodir orang-orang yang khawatir melaporkan pelanggaran protokol di kantornya.

"Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut. Biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun," kata Andri kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Setelah menerima laporan, Pemprov DKI Jakarta akan memeriksa ke kantor atau perusahaan yang dilaporkan. Andri pun menjamin kerahasiaan data pelapor pelanggaran protokol kesehatan di kantornya.

"Iya (ada jaminan kerahasiaan data pelapor), dong. Kalau ada yang lapor (harusnya) perusahaan berterima kasih karena sudah diingatkan untuk memutus mata rantai COVID-19, jangan malah dimusuhin," jelasnya.

3. Hanya 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB

10 Kantor di DKI Ditutup Sementara: 6  karena COVID-19, 4 MelanggarInfografik PSBB DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Sakti)

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha dan kantor pemerintahan untuk beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sisanya, perkantoran wajib menerapkan kerja jarak jauh atau dari rumah.

Sebelas sektor tersebut adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar seperti utilitas publik dan yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Anies: Sekda DKI Jakarta Saefullah Dirawat Intensif karena COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya