144.620 Napi Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 662 Orang Langsung Bebas

Remisi diharapkan jadi motivasi napi perbaiki diri

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 146.260 narapidana beragama Islam mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 orang langsung bebas usai mendapat remisi.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, mengatakan pemberian remisi khusus ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu bagi narapidana, sebagaimana sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, yang akan  dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1444 H.

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," ujar Rika dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga: 9 Potret Semarak Takbir Keliling Sambut Idul Fitri di Berbagai Daerah

1. Remisi diharapkan jadi motivasi napi perbaiki diri

144.620 Napi Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 662 Orang Langsung BebasIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Rika mengatakan, pemberian remisi merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna. Ia berharap temisi bisa memotivasi tahanan untuk memperbaiki diri.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.

2. Pemerintah jamin narapidana tetap dapat haknya

144.620 Napi Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 662 Orang Langsung BebasIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Rika mengatakan remisi narapidana hari ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas.

Menurut dia, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalisasi praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ujar Rika.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Ucapkan Idul Fitri 1444 H untuk Muslim Dunia 

3. Remisi Idul Fitri disebut hemat anggaran Rp72,8 M

144.620 Napi Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 662 Orang Langsung BebasIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian remisi khusus Idul Fitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000 (Rp72,8 miliar).

Rika berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan, dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.

"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya