16 Koruptor yang Dapat Remisi HUT ke-78 RI Langsung Bebas

Identitas mereka dirahasiakan karena privasi masing-masing

Jakarta, IDN Times - Ditjen Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan ada 2.136 koruptor yang mendapatkan remisi pada HUT ke-78 RI. Ternyata, 16 diantaranya langsung bebas.

"Sebanyak 16 napi korupsi mendapatkan remisi langsung bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Kamis (17/8/2023).

Sedangkan 2.120 koruptor lainnya mendapatkan remisi masa hukuman, namun masih menjalani pidana. Rika enggan membeberkan siapa saja yang mendapatkan remisi dan langsung bebas. Sebab, menurutnya hal itu adalah privasi masing-masing tahanan.

"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan," jelas Rika.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengatakan tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara (19.962 orang), Jawa Timur (17.106 orang), dan Jawa Barat (17.016 orang)

"Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000," ujar Reynhard.

Reynhard menjelaskan, saat ini masih ada 175.510 orang narapidana di Indonesia. Selain itu, ada 51.202 berstatus tahanan.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan, 175.510 Tahanan Dapat Remisi  

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya