19 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karangayanyar, Nusakambangan. Lapas itu memiliki keamanan super maksimal.
Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.
1. Pemindahan napi disebut untuk memutus peredaran narkoba di lapas
Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Polisi: Bandar Narkoba Kampung Ambon Berstatus Suami Istri
2. Pemerintah tak segan menindak, meski petugas juga terlibat
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan bahwa komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan. Bahkan, apabila ada petugas terlibat juga tak segan untuk diberi hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” ucapnya.
3. Ada 692 bandar dan pengendali narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan sejak 2020
Dengan bertambah 19 orang, saat ini sudah ada 692 narapidana narkoba dari kelompok Bandar dan Pengendali yang dipindahkan ke Lapas keamanan super maksimal Nusakambangan. Pemindahan ini berlangsung sejak 2020.
Baca Juga: Telat Bayar, Nasabah Difitnah Pinjol Ilegal sebagai Bandar Narkoba