2 Anggota DPR Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Uang Proyek Kereta

KPK sudah tetapkan 10 tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Anggota DPR yakni Andi Iwan Darmawan Aras dan Ridwan Bae. Keduanya diperiksa KPK pekan lalu.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/7/2023).

1. KPK usut aliran uang hingga proses pengaturan proyek

2 Anggota DPR Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Uang Proyek KeretaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan keduanya diperiksa pada Jumat, 27 Juli 2023. Mereka ditanya soal dugaan korupsi proyek di Kementerian Perhubungan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Kronologi OTT Pejabat DJKA Kemenhub

2. KPK tetapkan 10 tersangka kasus ini

2 Anggota DPR Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Uang Proyek KeretaIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto soal kasus ini. Mereka diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/7/2023).

"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," imbuhnya.

3. Diduga proyek kereta dikorupsi hingga Rp14,5 miliar

2 Anggota DPR Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Uang Proyek KeretaIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan

Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Diperiksa KPK 10 Jam soal Kasus Korupsi Rp14,5 M

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya