2 dari 5 Hakim Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Terdapat perbedaan pendapat atau disenting opinion di antara Hakim Agung yang mengadili kasasi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dua dari lima Hakim Agung ingin Sambo tetap dihukum mati.

“Tadi yang melakukan disenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, Jupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung, Sobandi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menjelaskan bahwa keduanya menolak kasasi Ferdy Sambo sehingga tetap ingin Sambo mendapat hukuman mati. Namun, putusan tetap mengikuti sikap dari tiga Hakim Agung lainnya.

“Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” Sobandi dalam konferensi pers, Selasa.

“Pidana penjara seumur hidup,”imbuhnya.

Baca Juga: Daftar 5 Hakim Agung yang Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya