2 Hakim Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap, MA Didesak Berbenah

Gazalba Saleh disebut juga jadi tersangka dugaan suap

Jakarta, IDN Times - Gazalba Saleh disebut telah menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia menyusul Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka usai adanya tangkap tangan.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai hal ini memprihatinkan dan mendesak agar Mahkamah Agung segera berbenah.

"Fenomena ini sungguh sangat memprihatikan. Justru saya mendukung KPK melakukan upaya bersih-bersih di MA," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Gazalba Saleh Jadi Hakim Agung Kedua yang Jadi Tersangka Dugaan Suap

1. KPK belum umumkan tersangka secara resmi

2 Hakim Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap, MA Didesak Berbenah(IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPK memang telah membenarkan bahwa Gazalba Saleh telah menjadi tersangka dugaan suap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Namun,  hal itu belum akan diumumkan kepada publik.

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketikan penyidikan ini cukup," ujar Ali.

Baca Juga: KY Tunggu Pengumuman Resmi KPK soal Hakim Agung Jadi Tersangka

2. KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini

2 Hakim Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap, MA Didesak BerbenahHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.

Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).

Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dugaan Suap Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Diperiksa KPK

3. Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga terima Rp800 juta

2 Hakim Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap, MA Didesak BerbenahHakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.

KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya