2 Tersangka Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (9/1/2023).
Baca Juga: KPK Bakal Undang Anies-Prabowo-Ganjar 17 Januari 2023, Ada Apa?
1. Ada tiga saksi yang dipanggil KPK
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya. Sosok itu adalah Anita Zizlavsky.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih," ujarnya.
Baca Juga: KPK Usut Cara Eddy Hiariej Urus Sengketa Lewat Dirjen AHU
2. KPK sudah tetapkan empat tersangka
Editor’s picks
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan; Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej; Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.
Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.
Baca Juga: Eks Wamen Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
3. Eddy Hiariej diduga korupsi Rp8 miliar
Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.
Helmut memberikan suap untuk Eddy agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu membantunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.
Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca Juga: KPK Dalami Peran Eks Wamen Eddy Hiariej Atur Sengketa di Kemenkumham