3 Eks Bawahan Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditahan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga Kepala Dinas di Kabupaten Pemalang pada era Bupati Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Mereka yang ditahan antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad; serta Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.
"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5-24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru di Kasus Suap Bupati Pemalang
1. KPK baru tahan tiga dari tujuh tersangka baru di kasus ini
KPK sebetulnya menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus ini. Namun, baru 3 orang yang ditahan.
Mereka yang belum ditahan antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasasn Permukiman, Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Terima Uang Lewat Orang Kepercayaan
2. Bawahan eks Bupati Pemalang harus bayar Rp15-100 juta kalau mau naik jabatan
Editor’s picks
Asep menjelaskan, kasus ini bermula ketika Mukti Agung Wibowo mulai menjabat sebagai Bupati Pemalang untuk periode 2021-2026. Saat itu, Agung mempercayakan Adi Jumal Widodo mengurus rotasi ASN Pemkab Malang.
Agung memerintahkan adanya seleksi terbuka untuk jabatan Eselon IV, III, dan II. Ada sejumlah ASN yang ingin mengisi posisi tersebut dan dipatok tarif beragam, mulai dari Rp15-100 juta.
"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," ujarnya.
Baca Juga: KPK Usut Peran Bupati Nonaktif Pemalang Mutasi ASN Sesuai Besaran Suap
3. Uang yang diserahkan bawahan eks Bupati Pemalang mencapai Rp650 juta
Asep menjelaskan, penyerahan uang dilakukan tunai di kantor Adi Jumal Widodo yang diketahui oleh Mukti Agung Wibowo. Usai penyerahan uang, para tersangka dinyatakan lulus seleksi dan duduk di jabatan eselon II.
"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang
kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung
Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun
2022," ujar Asep.
Baca Juga: Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Usai Promosikan Jabatan ASN