3 Tersangka Korupsi Bansos PKH Nikmati Uang Haram Rp18,1 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial. Mereka diduga menikmati uang haram hingga Rp18,1 miliar.
Para tersangka yang ditahan antara lain Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; Anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (23/8/2023).
1. Bansos beras diduga tak pernah sampai ke masyarakat
Alex menjelaskan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang juga eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo bersama Wakil Presiden Operasional PT Bhanda Ghara Reka 2018-2011, April Churniawan, dan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa, Budi Santoso secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto agar realisasi proyek bisa terjadi.
Diduga PT BGR dan PT PTP tak melakukan kajian dan penghitungan jelas terkait pengadaan dan penyaluran bantuan sosial saat penyusunan kontrak.
"Sepenuhnya penyusunan kontrak ditentukan oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati dibuat backdate," jelasnya.
KPK menduga bansos tak pernah dibagikan ke penerima manfaat. Padahal ada pembayaran sebesar Rp151 miliar ke PT PTP pada September hingga Desember 2020.
Kemudian, diduga ada penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP. Namun, penggunaannya tak terkait distribusi bansos beras.
Editor’s picks
Baca Juga: Rugikan Negara Rp127,5 M, 3 Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditahan KPK
2. Negara dirugikan Rp127,5 miliar karena korupsi ini
KPK akan menelusuri uang hasil korupsi yang diduga diterima para tersangka. Sejauh ini, negara telah dirugikan Rp127,5 miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar," jelas Alex.
3. Ada enam tersangka dalam kasus ini
Diketahui, ada enam tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Direktur PT Bhanda Ghareksa, Muhammad Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa, Budi Santoso; dan Wakil Presiden Operasional PT Bhanda Ghara Reka 2018-2011, April Churniawan.
Namun, KPK baru menahan Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; Anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
Baca Juga: Respons KPK yang Disarankan Bubar oleh Megawati karena Tak Efektif