5 Hakim Agung Ini Siap Adili Kasasi Ferdy Sambo di MA

Ferdy Sambo divonis mati

Jakarta, IDN Times - Kasasi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah terdaftar di Mahkamah Agung (MA). Dikutip dari laman Mahkamah Agung, gugatan saat ini dalam proses pemeriksaan majelis.

Terdapat lima Hakim Agung yang akan mengadili Ferdy Sambo. Mereka adalah Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto selaku Anggota Majelis 1, Jupriyadi selaku Anggota Majelis 2, Desnayeti selaku anggota Majelis 3,  dan Yohanes Priyana selaku Anggota Majelis 4.

Baca Juga: MA Terima Berkas Pengajuan Kasasi Ferdy Sambo soal Hukuman Mati

1. Banding Ferdy Sambo ditolak PT DKI

5 Hakim Agung Ini Siap Adili Kasasi Ferdy Sambo di MAFerdy Sambo usai jalani sidang lanjutan di PN Jaksel pada Selasa (29/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ferdy Sambo diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya. Putusan banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, bersama hakim anggota, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

“Mengadili menerima permohonan banding Ferdy Sambo. Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut, tiga, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Singgih di PT DKI Jakarata, Rabu, 12 April 2023.

2. PT DKI nilai putusan pada Ferdy Sambo wajar

5 Hakim Agung Ini Siap Adili Kasasi Ferdy Sambo di MATerdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Singgih menganggap wajar soal vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ultra petita itu. Hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia.

“Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya,” ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi

3. Hanya Richard Eliezer yang terima putusan hakim

5 Hakim Agung Ini Siap Adili Kasasi Ferdy Sambo di MATerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negei Jakarta Selatan. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Sambo, pengadilan juga menjatuhkan vonis pada empat terdakwa lainnya. Berikut adalah daftar vonis bagi keempat terdakwa:

1. Ferdy Sambo: Hukuman mati
2. Putri Candrawathi: 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf: 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal: 13 tahun penjara

Dalam kasus ini hanya terdakwa Bharada Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding. Ia menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diputuskan hakim padanya.

Vonis Richard lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Richard penjara selama 12 tahun.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya