MA Terima Berkas Pengajuan Kasasi Ferdy Sambo soal Hukuman Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, atas vonis banding hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat, ajudan Ferdy Sambo.
Juru Bicara MA, Suharto, menjelaskan, berkas yang diterima bukan hanya milik Ferdy Sambo tetapi juga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, dilansir Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Ada 7 Jaksa Urus Kasus Mario Dandy, Salah Satunya Penuntut Ferdy Sambo
1. Sedang proses registrasi berkas perkara
Tiga terdakwa lain yang dimaksud adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, sopir keluarga Sambo, yakni Kuat Ma'ruf, dan mantan ajudan Sambo yang lain, Ricky Rizal.
"Telah ditelaah kelengkapan berkasnya dan saat ini sedang proses registrasi berkas perkaranya," kata Suharto.
Baca Juga: Keluarga Besar Masyarakat Sulsel Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo
2. Keempat terdakwa resmi ajukan kasasi
Editor’s picks
Sebelumnya, para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan upaya hukum kasasi.
Pengajuan kasasi ini dilakukan usai banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Kemenag Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun jika Terbukti Sesat
3. Banding Ferdy Sambo ditolak PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telaj menolak banding Ferdy Sambo. Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, bersama hakim anggota, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
“Mengadili menerima permohonan banding Ferdy Sambo. Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut, tiga, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Singgih di PT DKI Jakarata, Rabu (12/4/2023).
Singgih menganggap wajar soal vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ultra petita itu. Hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia.
“Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Pastikan Ada 836 Lokasi Khusus Pencoblosan untuk Pemilu 2024