5 Pimpinan KPK Bakal Temui Panglima TNI Bahas Kasus Kabasarnas

Pertemuan berlangsung pekan depan

Jakarta, IDN Times - Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan depan. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas kasus korupsi Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi.

"Kalau pimpinan sudah lengkap semua (baru menemui Panglima TNI). Kebetulan, Ketua (Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Jumat (28/7/2023).

1. Pertemuan berlangsung pekan depan

5 Pimpinan KPK Bakal Temui Panglima TNI Bahas Kasus KabasarnasWakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Nawawi menyebut lima pimpinan KPK baru bisa berkumpul pada Senin (31/7/2023). Dengan begitu, pertemuan dengan Panglima Yudho baru bisa dilangsungkan pekan depan.

"Kami jadwalkan kalau gak Senin atau Selasa," ujar Nawawi.

Baca Juga: Profil Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap

2. Pertemuan KPK dengan Panglima TNI penting

5 Pimpinan KPK Bakal Temui Panglima TNI Bahas Kasus KabasarnasWakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Nawawi menyebut pertemuan KPK dengan Panglima Yudho adalah hal yang penting. Ini bertujuan agar tak ada lagi kasus korupsi yang menyeret anggota TNI.

"Itu yang akan kami bicarakan dengan Panglima," ujar Nawawi.

3. Ada lima tersangka dalam kasus ini

5 Pimpinan KPK Bakal Temui Panglima TNI Bahas Kasus KabasarnasKonferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap di Basarnas. Mereka adalah Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Marilya selaku Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati.

Selain Roni dan Marilya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto, dan Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi.

Mulsunadi belum ditahan KPK. Dia diminta kooperatif menyerahkan diri. Sedangkan, Henri Alfiandi dan Afri Budi tidak ditahan KPK karena keduanya Anggota TNI aktif. Sehingga penanganan kasusnya merupakan kewenangan Puspom Mabes TNI.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Alex.

Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Panglima TNI Dorong Proses Hukum

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya