6 Kriteria Penerima Bantuan Sosial Pemprov DKI Jakarta Selama PSBB

Bagi yang masuk kriteria segera melapor kepada Ketua RW

Jakarta, IDN Times - Selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta berjanji menyalurkan bantuan berupa bahan kebutuhan pokok untuk warga yang membutuhkan.

Permberian bantuan ini dimulai sejak Kamis (9/4) lalu secara bergilir dengan cara door to door, agar tak membuat kerumunan warga.

Lalu, bagaimana kriteria penerima bantuan di Jakarta?

Baca Juga: Hampir Terlupakan saat Corona, 80 Waria Akhirnya Dibantu 2 Komunitas

1. Daftar kriteria penerima bantuan sosial di DKI Jakarta

6 Kriteria Penerima Bantuan Sosial Pemprov DKI Jakarta Selama PSBBBantuan untuk warga DKI Jakarta selama PSBB (Facebook/Pemprov DKI Jakarta)

Kepala Dinas Sosial Irmansyah mengatakan, terdapat enam kriteria warga miskin dan rentan miskin di Jakarta yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Kriterianya adalah:

  • Masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)
  • Memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan
  • Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji
  • Tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali
  • Pendapatan atau omzet berkurang drastis akibat pandemi virus corona

2. Warga diminta melapor ke RW apabila sesuai kriteria namun belum terdaftar

6 Kriteria Penerima Bantuan Sosial Pemprov DKI Jakarta Selama PSBBAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Irmansyah mengatakan, bagi warga yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di ibu kota, agar segera melapor kepada Ketua RW. Kemudian orang tersebut akan diminta mengisi formulir permohonan bantuan sosial PSBB COVID-19.

"Dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (13/4).

3. Bantuan yang diberikan berupa komoditas pangan pokok

6 Kriteria Penerima Bantuan Sosial Pemprov DKI Jakarta Selama PSBBBantuan Sembako dari Pemprov DKI untuk warga miskin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Seperti diketahui, bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok yakni 1 karung beras 5 kg, 2 kaleng bahan makanan berprotein, 1 bungkus minyak goreng 0,9 liter, 2 bungkus biskuit, 2 buah masker kain, dan 2 batang sabun mandi. Irmansyah memastikan, bantuan yang diberikan Pemprov DKI tidak berupa uang tunai.

"Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: Aturan Permenhub Soal Ojol Hanya Berlaku hingga Bansos Terlaksana

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya