Ada 629 Kasus COVID-19 di 26 Kantor Kementerian di DKI, Ini Daftarnya 

Paling banyak di Kementerian Kesehatan dan Perhubungan 

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat hingga Senin, 7 September 2020 terdapat 27 kantor Kementerian dan Lembaga Pemerintahan di Jakarta yang terdapat penularan virus corona atau COVID-19.

Dari 27 kantor, Pemprov DKI mencatat ada 629 kasus COVID-19.

1. Kasus terbanyak berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kemenhub

Ada 629 Kasus COVID-19 di 26 Kantor Kementerian di DKI, Ini Daftarnya Kantor Kementerian Perhubungan (ANTARA News/Rangga Jingga)

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, kasus terbanyak berada di Kementerian Kesehatan. Di Kementerian yang dipimpin Menteri Terawan Agus Putranto itu ada 139 kasus COVID-19.

Kemudian, Kementerian Perhubungan menjadi kantor dengan kasus COVID-19 terbanyak kedua. Di Kementerian yang dipimpin Menteri Budi Karya Sumadi (BKS) ini terdapat 90 kasus positif COVID-19.

Baca Juga: Daftar 8 Kantor yang Ditutup Sementara di Hari Pertama PSBB Jakarta

2. Daftar lengkap klaster COVID-19 di Kantor Kementerian

Ada 629 Kasus COVID-19 di 26 Kantor Kementerian di DKI, Ini Daftarnya Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut adalah sebaran lengkap klaster COVID-19 di Kantor Kementerian di Jakarta:

  1. Kementerian Kesehatan: 139 kasus positif
  2. Kementerian Perhubungan: 90 kasus positif
  3. Badan Litbangkes Kemenkes: 49 kasus positif
  4. Kementerian Keuangan: 42 kasus positif
  5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 35 kasus positif
  6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 33 kasus positif
  7. Kementerian Pertahanan: 33 kasus positif
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 28 kasus positif
  9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 25 kasus positif
  10. Dirjen Imigrasi: 21 kasus positif
  11. Kementerian Pertanian: 18 kasus positif
  12. Kementerian Dalam Negeri: 16 kasus positif
  13. Kantor Pajak Pratama Jakarta: 15 kasus positif
  14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 14 kasus positif
  15. Kementerian PPAPP: 14 kasus positif
  16. Kementerian Koordinator PMK: 12 kasus positif
  17. Kementerian Bappenas: 10 kasus positif
  18. Kementerian Luar Negeri: 7 kasus positif
  19. Kementerian PAN-RB: 6 kasus positif
  20. Kementerian Kelautan: 6 kasus positif
  21. Kementerian Perdagangan: 5 kasus positif
  22. Kementerian Agama: 3 kasus positif
  23. Kementerian Lingkungan Hidup: 3 kasus positif
  24. Kementerian UMKM: 2 kasus positif
  25. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat: 1 kasus positif
  26. Kemenkop KUMKM: 1 kasus positif
  27. Kemenristek BRIN: 1 kasus positif

3. Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah kantor ditetapkan sebagai klaster

Ada 629 Kasus COVID-19 di 26 Kantor Kementerian di DKI, Ini Daftarnya Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kepala BLUD Jakarta Smart City (JSC) Dinas Komunikasi, Indormatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha mengatakan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat disebut sebagai klaster. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak bisa disebut menjadi klaster.

"Jika sudah terbukti ada penularan di sana secara epidemiologis terhadap orang, tempat, dan waktu," jelasnya ketika dikonfirmasi IDN Times pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Klaster Perkantoran Jakarta Picu Munculnya Klaster Keluarga di Bodebek

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya