Ada 629 Kasus COVID-19 di 26 Kantor Kementerian di DKI, Ini Daftarnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat hingga Senin, 7 September 2020 terdapat 27 kantor Kementerian dan Lembaga Pemerintahan di Jakarta yang terdapat penularan virus corona atau COVID-19.
Dari 27 kantor, Pemprov DKI mencatat ada 629 kasus COVID-19.
1. Kasus terbanyak berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kemenhub
Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, kasus terbanyak berada di Kementerian Kesehatan. Di Kementerian yang dipimpin Menteri Terawan Agus Putranto itu ada 139 kasus COVID-19.
Kemudian, Kementerian Perhubungan menjadi kantor dengan kasus COVID-19 terbanyak kedua. Di Kementerian yang dipimpin Menteri Budi Karya Sumadi (BKS) ini terdapat 90 kasus positif COVID-19.
Baca Juga: Daftar 8 Kantor yang Ditutup Sementara di Hari Pertama PSBB Jakarta
2. Daftar lengkap klaster COVID-19 di Kantor Kementerian
Editor’s picks
Berikut adalah sebaran lengkap klaster COVID-19 di Kantor Kementerian di Jakarta:
- Kementerian Kesehatan: 139 kasus positif
- Kementerian Perhubungan: 90 kasus positif
- Badan Litbangkes Kemenkes: 49 kasus positif
- Kementerian Keuangan: 42 kasus positif
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 35 kasus positif
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 33 kasus positif
- Kementerian Pertahanan: 33 kasus positif
- Kementerian Pemuda dan Olahraga: 28 kasus positif
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 25 kasus positif
- Dirjen Imigrasi: 21 kasus positif
- Kementerian Pertanian: 18 kasus positif
- Kementerian Dalam Negeri: 16 kasus positif
- Kantor Pajak Pratama Jakarta: 15 kasus positif
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 14 kasus positif
- Kementerian PPAPP: 14 kasus positif
- Kementerian Koordinator PMK: 12 kasus positif
- Kementerian Bappenas: 10 kasus positif
- Kementerian Luar Negeri: 7 kasus positif
- Kementerian PAN-RB: 6 kasus positif
- Kementerian Kelautan: 6 kasus positif
- Kementerian Perdagangan: 5 kasus positif
- Kementerian Agama: 3 kasus positif
- Kementerian Lingkungan Hidup: 3 kasus positif
- Kementerian UMKM: 2 kasus positif
- Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat: 1 kasus positif
- Kemenkop KUMKM: 1 kasus positif
- Kemenristek BRIN: 1 kasus positif
3. Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah kantor ditetapkan sebagai klaster
Kepala BLUD Jakarta Smart City (JSC) Dinas Komunikasi, Indormatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha mengatakan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat disebut sebagai klaster. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak bisa disebut menjadi klaster.
"Jika sudah terbukti ada penularan di sana secara epidemiologis terhadap orang, tempat, dan waktu," jelasnya ketika dikonfirmasi IDN Times pada Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Klaster Perkantoran Jakarta Picu Munculnya Klaster Keluarga di Bodebek