Ada Apel Kroak dalam Transaksi Suap Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Dalam kasus ini terdapat kode 'Apel Kroak' ketika dugaan transaksi suap dilakukan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan kode itu muncul ketika tersangka pemberi suap Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman selaku supervisor yang bertugas menjadi salah satu tim pemeriksa restitusi pajak di KPP Pare, Jawa Timur. Tri disebut baru bisa menyanggupi Rp895 juta dari total Rp1 miliar suap yang disepakati.

"Sekitar Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan istilah 'apelnya kroak', di mana dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi Rp895 juta," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,  Jumat (5/8/2022).

1. Pegawai pajak minta uang untuknya diberikan di dekat Kejaksaan Agung

Ada Apel Kroak dalam Transaksi Suap Pajak Proyek Tol Solo-KertosonoKPK menetapkan tersangka suap pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, Abdul Rachman sempat mengarahkan agar Tri menyerahkan uang Rp895 juta itu lewat Suheri yang merupakan orang kepercayaannya di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta. Namun, akhirnya penyerahakan dilakukan di dekat Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

"Uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR," ujar Asep.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

2. KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Ada Apel Kroak dalam Transaksi Suap Pajak Proyek Tol Solo-KertosonoKPK menetapkan tersangka suap pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka terdiri dari pemberi suap, Tri Atmoko selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perubahan (PTPP). Sementara, tersangka penerimanya adalah Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare dan Suheri dari swasta.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 sampai dengan 24 Agustus 2022," ujar Asep.

3. Para tersangka ditahan di Rutan berbeda

Ada Apel Kroak dalam Transaksi Suap Pajak Proyek Tol Solo-KertosonoKPK menetapkan tersangka suap pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono (IDN Times/Aryodamar)

Tri Atmoko selaku pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Abdul Rachman dan Suheri selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiganya ditahan di Rutan terpisah. Tri Atmoko ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK C1, dan Suheri di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Debat Bambang Widjojanto Vs KPK soal Status Tersangka Mardani Maming

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya