Ada Demo Omnibus Law di DPR, Ini Rute TransJakarta yang Dialihkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan bahwa perjalanan Koridor 9 rute Pinang Ranti-Pluit dialihkan. Hal itu disebabkan oleh adanya aksi massa di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (25/8/2020).
"Untuk sementara arah Pluit tidak melewati Halte Senayan JCC dan Halte Slipi Petamburan," jelas Nadia dalam keterangannya.
1. Aksi massa diikuti oleh buruh hingga PKL
Sejumlah kelompok dari kalangan buruh, petani dan pedagang kaki lima melakukan aksi massa di depan Gedung DPR. Aksi unjuk rasa yang dilakukan dari kalangan buruh, salah satunya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang akan melibatkan buruh dari sejumlah elemen Serikat Pekerja di wilayah Jabodetabek.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengatakan aksi unjuk rasa akan digelar pukul 10.30 WIB. Massa akan berkumpul di depan Gedung TVRI, Jakarta Pusat, lalu bergerak dengan jalan kaki menuju Gedung DPR RI.
"Agenda menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan stop PHK," kata Kahar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Ini Daftar 4 Rute Nonkoridor yang Kembali Dibuka Transjakarta
2. Aksi massa digelar sejak pukul 09.00 WIB
Editor’s picks
Selain itu sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sekitar bantaran Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur juga diagendakan menggelar unjuk rasa di Gedung Wali Kota Jakarta Timur di kawasan Pulo Gebang.
Aksi digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan tuntutan untuk memperoleh izin berdagang usai penutupan lapak sejak Maret 2020.
3. KSPI minta Omnibus Law dihentikan
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, Omnibus Law hanya memudahkan Tenaga Kerja Asing (YKA) masuk Indonesia tanpa izin tertulis menteri dan mereduksi jaminan kesehatan serta pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup.
Belum lagi, kata Iqbal, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha, ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.
"Karena itu, KSPI meminta agar pembahasan Omnibus Law dihentikan. Selanjutnya, pemerintah dan DPR harus fokus menyelesaikan masalah yang terjadi dampak COVID-19," jelasnya.
Baca Juga: KSPI Kambali Gelar Demo di Menko Perekonomian dan DPR RI Hari Ini