Ahli Agama: Ferdinand Tak Perlu Dihukum karena Tweet 'Allahmu Lemah'

Ferdinand Hutahaean dianggap tak perlu dihukum karena mualaf

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penistaan agama, penyebaran berita bohong, penyebaran informasi SARA, dan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean menghadirkan seorang Ahli Agama sebagai saksi a de charge atau yang meringankan. Sosok yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu adalah bernama M Taufik Damas.

Taufik menilai tweet 'Allahmu lemah' yang dibuat Ferdinand tidak menodai agama tertentu. Menurutnya, Ferdinand sedang memberi kritik persepsi orang tentang Allahnya.

"Kalau menurut saya ketika ada kalimat seperti itu menyangkut persepsi seseorang karena pada hakekatnya Allah tidak tersentuh konsepsi siapapun. Sebetulnya setiap manusia punya konsepsi apapun tentang Tuhan. Jadi ketika saudara Ferdinand bilang begitu, sebetulnya yang dia kritik adalah persepsi orang tentang Allah yang kemudian digambarkan perilaku orang tertentu yang seolah-olah membela agama, (membela) Tuhan," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

"Padahal Allah itu jauh lebih mulia dari orang yang membelanya. Allah jauh lebih besar sehingga itu harus disebut konsepsi. Artinya persepsi tentang allah tidak sama dengan Allah," sambungnya.

1. Ferdinand tak perlu dihukum karena mualaf

Ahli Agama: Ferdinand Tak Perlu Dihukum karena Tweet 'Allahmu Lemah'Ferdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Taufik menilai mantan kader Partai Demokrat itu tak perlu dihukum karena tweetnya. Apalagi, Ferdinand mengaku sudah pindah menjadi pemeluk agama Islam.

"Tidak perlu (dihukum). Apalagi dijelaskan Ferdinand mualaf. Saya paham cuitan Ferdinand dipahami mengadu Tuhan Islam dengan Tuhan agama lainnya, tapi faktanya Ferdinand mualaf jadi tidak benar tuduhan itu karena bang Ferdinand mualaf, seorang muslim juga," ujarnya.

Baca Juga: Terseret Kasus Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dibela Habib Kribo

2. Ferdinand disebut kritik perilaku orang

Ahli Agama: Ferdinand Tak Perlu Dihukum karena Tweet 'Allahmu Lemah'Ferdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Ia kembali menegaskan bahwa Tweet yang dibuat oleh Ferdinand bukan sebuah penistaan agama. Menurutnya, Ferdinand mengkritik orang yang mengatasnamakan agama tertentu.

"Saya memahami itu ktitik terhadap perilaku orang yang mengatasnamakan agama tapi gak sesuai dengan ajaran agama sebenarnya," jelasnya.

3. Ferdinand didakwa dengan sejumlah pasal

Ahli Agama: Ferdinand Tak Perlu Dihukum karena Tweet 'Allahmu Lemah'Ferdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ferdinand  didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dan dengan sengaja dan tanp hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau perusuhan berdasarkan SARA.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Protes Disebut Beragama Kristen di Pengadilan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya